Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Laut di Riau Kembalikan Rp983 Juta

Uang tersebut diserahkan di Kantor BRI Bagansiapiapi pada Senin (6/3/2023).

Eko Faizin
Selasa, 07 Maret 2023 | 14:27 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Laut di Riau Kembalikan Rp983 Juta
Ilustrasi kasus korupsi. [Pixabay/Alex F]

SuaraRiau.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi Rokan Hilir Riau tahun 2018 mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp983 juta.

Terdakwa bernama Nathanael Simanjuntak tersebut memberikan uang ratusan juta rupiah itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.

Nathanael adalah Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu.

Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir Herdianto menjelaskan bahwa terdakwa telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa di Jakarta oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir pada Oktober 2022.

Saat proses penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan sebagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik, yakni sebesar Rp500 juta.

Sementara temuan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan akuntan independen atas audit prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik adalah sebesar Rp1.483.335.260.

Terbaru, melalui perwakilan keluarganya Nathanael kembali mengembalikan uang Rp983 juta. Uang tersebut diserahkan di Kantor BRI Bagansiapiapi pada Senin (6/3/2023).

"Kami mengapresiasi iktikad baik dari terdakwa mengembalikan kerugian negara," ujar Herdianto dikutip dari Antara, Selasa (7/3/2023).

Ia mengungkapkan, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Dimana total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.

"Proses persidangan terdakwa memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan," lanjutnya.

Iktikad baik dari terdakwa ini, nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20 miliar.

Pada tahap pencairan, syarat-syarat seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini