SuaraRiau.id - Humas Pengadilan Agama Pekanbaru, Muhammad Yusar menyatakan bahwa angka perceraian di Riau sepanjang tahun 2022 mencapai 9.296 kasus.
Muhammad Yusar menjelaskan bahwa penyebab perceraian tersebut di antaranya perselisihan hingga menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga.
"Dari 9.296 kasus ini, pemicu paling tinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus," ujar Yusar, Senin (13/2/2023).
Ia mengungkapkan bahwa faktor lainnya pemicu perceraian adalah dipengaruhi oleh perilaku buruk salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah 1.719 kasus.
Yusar menjelaskan bahwa faktor ekonomi ternyata tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus.
Untuk daerah yang paling tinggi angka perceraiannya adalah Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Lalu, Kabupaten Kampar 1.297 kasus.
Selanjutnya, Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.
Kemudian, Indragiri Hulu 669 kasis, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kuansing 430 kasus dan Kepulauan Meranti 186 kasus.
"Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi," ungkap Yusar