SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau atas dugaan kasus korupsi, Kamis (5/1/2023) siang.
Indra Mukhlis Adnan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru setelah proses penyidikan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21.
Berdasarkan pantauan, tampak Indra keluar dari ruangan mengenakan kaos biru dibalut dengan rompi warna jingga.
Ia juga nampak memakai topi abu-abu. Namun, enggan menjawab pertanyaan dari awak media.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap II dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media, Kamis (5/1/2023).
Diketahui, eks Bupati Inhil dua periode tersebut menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, akibat hal tersebut terjadi kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.
"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Bambang. (Antara)