SuaraRiau.id - Kasus polisi tikam polisi hingga tewas di Sekolah Polisi Negara atau SPN Polda Riau beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Oknum polisi Polda Riau berinisial Bripka WF yang sebelumnya menyerahkan diri kini masih dalam proses penyidikan.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyatakan bahwa hingga saat ini telah diperiksa tiga orang, termasuk salah satu di antaranya ialah Bripka WF.
"Masih dalam proses penyidikan. Kalau setelah selesai proses pasti kita sidangkan," sebut Johanes dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2022).
Menurut Johanes, Bripka WF bisa dipecat dari Polri atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
"Kami pastikan kalau terbukti, ancaman terberatnya PTDH. Saat ini tersangka telah ditahan di sel umum," ungkap dia.
Diketahui, anggota polisi bernama Aiptu Ruslan yang bertugas di SPN Polda Riau kehilangan nyawa usai ditusuk juniornya pada Selasa (20/12/2022) malam.
Korban meninggal ditikam di bagian dadanya akibat perkelahian dengan rekan kerjanya Bripka WF di SPN Polda Riau.
Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dan dengan alasan sedang bertugas.
Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, namun ditolak oleh pelaku. Keduanya sempat cekcok dan adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.
Namun di hari yang sama Bripka WF kembali bertemu dengan korban dan lagi-lagi terjadi perkelahian.
Kali ini tak hanya sekedar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Aiptu Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung pada kematian. (Antara)