SuaraRiau.id - Komedian Sule terseret kasus ucapan Budi Dalton soal miras minuman Rasulullah. Ayah Rizky Febian itu terkena imbas bareng Mang Saswi.
Diketahui, Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara kedapatan tertawa ketika mendengar Budi Dalton melontarkan kalimat kontroversial tersebut.
"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khusunya umat muslim," ucap pelapor Syahrul Rizal, perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) pada Rabu (23/11/2022).
Ketiga komedian tersebut dilaporkan Pasal 28 ayat jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Ada juga Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin.
Budi Dalton sebenarnya sudah mengklarifikasi dan minta maaf terkait ucapan miras minuman Rasulullah yang merupakan video tiga tahun lalu.
Sebelum Syahrul Rizal, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin telah melaporkan Budi Dalton lebih dulu di Mabes Polri.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Novel Bamukmin mengatakan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkap Novel.
Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka.