SuaraRiau.id - Beberapa waktu lalu, presenter Daniel Mananta dan istrinya, Viola Maria mengunjungi Pekanbaru, Riau khusus untuk memenuhi undangan Ustaz Abdul Somad (UAS).
VJ Daniel dikabarkan berada di Bumi Lancang Kuning selama dua hari yaitu Selasa hingga Rabu (8-9/11/2022). Saat berada di Pekanbaru, UAS mengajak Daniel dan istri berkelilingi mengunjungi tempat ikonik.
Mulai dari pecinan, jembatan Leighton, Rumah Singgah Tuan Kadi hingga mendatangi Masjid Raya Pekanbaru yang merupakan salah satu tempat ibadah di daerah berjuluk Kota Bertuah tersebut.
Berikut ini adalah ulasan singkat terkait, sejarah Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan dirangkum dari berbagai sumber.
Masjid Raya Pekanbaru merupakan salah satu masjid tertua di Riau yang terletak di Jalan Senapelan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan.
Masjid bersejarah yang sudah mengalami pemugaran tersebut dibangun pada abad ke-18, atau tepatnya tahun 1762.
Masjid tersebut pertama kali bernama masjid Alam (diambil dari nama kecil sultan Alamuddin yaitu Raja Alam).
Kemudian namanya diganti menjadi masjid Nur Alam, namun akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Raya Pekanbaru.
Masjid ini menjadi bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru, yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Sultan Siak ke-4) dan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah (Sultan Siak Ke-5).
Dalam area masjid ini terdapat makam Sultan Marhum Bukit dan Marhum Pekan. Marhum Bukit adalah nama lain dari Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Sultan Siak ke-4) yang memerintah pada tahun 1766-1780. Di masa kekuasaan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah inilah Senapelan dijadikan pusat Kerajaan Siak.
Kekuasaan kerajaan lalu diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai sultan kelima dari Kerajaan Siak Sri Indrapura.
Sesuai adat Raja Melayu pada saat itu, apabila terjadi pemindahan pusat kerajaan, maka harus diikuti dengan pembangunan Istana Raja, Balai Kerapatan Adat, dan Masjid.
Ketiga unsur tersebut wajib dibangun sebagai representasi dari unsur pemerintahan, adat dan agama yang biasa disebut Tali Berpilin Tiga atau Tungku Tiga Sejarangan.
Di akhir tahun 1762, dilakukan upacara menaiki ketiga bangunan tersebut. Bangunan istana diberi nama Istana Bukit, balai kerapatan adat disebut Balai Payung Sekaki dan masjid diberi nama Masjid Alam.
Meski tercatat sebagai salah satu masjid tertua di Indonesia, namun tidak ada lagi terlihat ada peninggalan pada bangunan masjid akibat banyak renovasi yang dilakukan.
Sebelum tahun 1810, pernah dilakukan renovasi dengan pelebaran untuk memuat daya tampung masjid. Kemudian pada tahun 1810 pada masa pemerintahan Sultan Assaidis Syarif Ali Abdul Jalil Saifuddin, masjid ini kembali direnovasi dengan menambahkan fasilitas tempat berteduh untuk pada peziarah makam di sekitar area masjid.
Dilanjutkan pada tahun 1940, ditambahkan sebuah pintu gerbang masjid yang menghadap ke arah timur.
Pada tahun 1940 dilakukan renovasi keseluruhan masjid karena banyak bahan yang sudah tua dimakan usia.
Sejak 2009, masjid ini masuk proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru. Dengan adanya revitalisasi yang dikerjakan Dinas PU Riau, revitalisasi ini menghancurkan bangunan aslinya.
Akibat proyek tersebut, yang tersisa hanya 26 tiang bekas bangunan lama yang ada di sisi timur, selatan, barat, dan utara.
Ada enam tiang penyanggah tengah yang kini tersisa dan dijadikan bentuk menara. Hal ini membuat masjid ini menjadi satu-satunya masjid yang memiliki menara dalam bangunan.
Menara itu terpaksa dibuat karena bekas sisa tiang penyanggah masjid masa lalu. Tiang-tiang sisa bangunan lama memang masih dipertahankan, tapi tiang-tiang yang terlihat adalah bentuk pembaharuan.
Bentuk asli masjid sudah diratakan dengan tanah. Kini bangunan masjid itu begitu megah, sama seperti bangunan masjid modern masa kini. Dulunya, bangunan masjid bergaya arsitektur melayu kuno.
Jadi sejak tahun 2009, bangunan bersejarah yang penuh kisah akan pendirian kota Senapelan menjadi kota Pekanbaru ini telah banyak diubah.
Tidak hanya fisik, tetapi juga ragam hiasnya. Sangat disayangkan, tetapi itulah yang terjadi. Bangunan masjid dirombak tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah pelestarian cagar budaya.