SuaraRiau.id - Enam anak punk ditangkap lantaran ketahuan membawa 14 kilogram ganja. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo mengatakan identitas enam tersangka masing-masing berinisial RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).
"Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022).
AKBP Dwi menjelaskan, penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padangsidempuan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.
Selanjutnya keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidempuan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka," terang dia. (Antara)