Kasus Mayat Terbungkus, Bermula Kesal Uang Penjualan Sepeda Curian Dibelikan Sabu

Para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Eko Faizin
Rabu, 09 November 2022 | 07:53 WIB
Kasus Mayat Terbungkus, Bermula Kesal Uang Penjualan Sepeda Curian Dibelikan Sabu
Ilustrasi kasus pembunuhan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan terhadap remaja yang mayatnya ditemukan terbungkus kain di parit Jalan Pemda, Pangkalankerinci, Pelalawan akhirnya terungkap.

Jajaran Polres Pelalawan menangkap lima pelaku pembunuhan remaja IGH yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq saat dikonfirmasi menjelaskan YB (36), RZ (14), RD (14), EP (21) dan PJ (13) dibekuk setelah diselidiki terlibat dalam pembunuhan berencana ini.

"Motif pembunuhan ini lantaran YB sakit hati kepada korban karena uang hasil penjualan sepeda curian mereka dibelikan ke sabu. Pelaku juga sakit hati sebab korban menghinanya berulang kali," jelas Guntur dikutip dari Antara.

Setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus pelaku di tempat berbeda. Guntur menyebutkan tiap pelaku memiliki peran berbeda pula dalam melancarkan aksi pembunuhan ini.

YB yang merupakan otak pelaku bertugas membacok korban hingga tewas. Kemudian tersangka RZ menjemput korban dan ikut serta membacok.

RD dan PJ yang merupakan anak di bawah umur ikut membantu membungkus mayat korban dan membuangnya ke semak-semak. Sedangkan EF, bertugas sebagai sopir dan membantu para pelaku membuang mayat korban.

"YL yang merupakan otak perbuatan ini terpaksa diberikan tembakan di kaki kirinya karena sempat berusaha kabur saat dilakukan pengembangan," lanjut Guntur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui warga dikejutkan atas penemuan mayat seorang laki-laki tanpa identitas yang terbungkus kain mengapung di parit tak jauh dari pemukiman warga.

Penemuan bermula saat anak-anak sedang memancing di parit dan mencium aroma busuk di sekitar lokasi memancing. Saat dicek, ternyata ada sesosok mayat yang terbungkus kain mengapung.

Berdasarkan hasil autopsi RS Bhayangkara, korban IGH diperkirakan telah meninggal 3-7 hari sebelum ditemukan mengapung di parit. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak