Dua Pemeran Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video Porno dan 100 Foto Syur

Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.

Eko Faizin
Selasa, 08 November 2022 | 18:31 WIB
Dua Pemeran Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video Porno dan 100 Foto Syur
Salah satu adegan perempuan kebaya merah [Foto: Tangkapan layar WhatsApp]

SuaraRiau.id - Dua pemeran pria dan wanita video syur Kebaya Merah telah ditangkap jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (6/11/2022) malam di kos-kosan.

Menurut Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman, dua pameran video Kebaya Merah berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.

"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Kombes Farman dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022).

Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus video porno ‘Kebaya Merah’ saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022). [ANTARA/Willy Irawan]
Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus video porno ‘Kebaya Merah’ saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022). [ANTARA/Willy Irawan]

Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11/2022).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini