Masyarakat Pantai Raja Minta Tolong Jokowi, Sebut Lahan Dikuasai PTPN V sejak 1984

Masyarakat adat mengaku tanah mereka yang dikuasai oleh salah satu BUMN itu sejak tahun 1984.

Eko Faizin
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:26 WIB
Masyarakat Pantai Raja Minta Tolong Jokowi, Sebut Lahan Dikuasai PTPN V sejak 1984
Masyarakat Adat Pantai Raja Kampar berunjuk rasa di Jakarta meminta pemerintah pusat membantu mengembalikan tanah yang dikuasai PTPN V sejak 38 tahun yang lalu. [Dok Ist]

Penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen politik dari Presiden karena tipologi konflik melibatkan lintas kementerian.

“Nahasnya, saat ini rezim Jokowi dikelilingi oleh pejabat publik yg terlibat dalam pusaran bisnis yang menjadi pemicu berbagai konflik agraria. Konflik yang menimpa masyarakat adat juga terjadi karena ketiadaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat beserta wilayahnya. Sudah waktunya pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” ulas Zaenal.

Konflik antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V harus menjadi prioritas Presiden Jokowi untuk segera diselesaikan. Setidaknya atas beberapa alasan berikut:

Pertama, konflik sudah berlarut sejak 38 tahun dan menyebabkan kesengsaraan masyarakat. Pada 1984 PTPN V datang ke Pantai Raja tanpa ada dialog langsung merusak kebun karet masyarakat. Terdapat 157 KK kehilangan kebun karet yang menjadi sumber penghidupannya.

Kedua, Lahan yang disengketakan telah diakui oleh pihak PTPN V. Pada 1999, pihak masyarakat diundang oleh PTPN V untuk berdialog dan menghasilkan kesepakatan bahwa pihak PTPN V mengakui secara tertulis disaksikan oleh Pemkab Kampar, Kapolsek Siak Hulu bahwa terdapat lahan karet milik Masyarakat Adat Pantai Raja seluas 150 hektar berada dalam inti kebun Sei Pagar PTPN V.

Ketiga, masyarakat telah berjuang di daerah. Masyarakat telah berupaya sesuai koridor hukum dan meminta penyelesaian pemerintah daerah mulai dari Kepada Bupati Kampar, hingga Gubernur Riau. Kami juga telah difasilitasi Komnas HAM RI pada 2019, DPRD Provinsi Riau juga oleh Gubernur Riau pada 2021.

Keempat, masyarakat jadi korban kriminalisasi dan digugat ke pengadilan akibat konflik yang tak kunjung selesai. Saat masyarakat menuntut kesepakatan mediasi oleh Komnas HAM RI, justru PTPN V melalui Direktur PTPN V, Jatmiko K Santosa melaporkan 14 perwakilan warga Polda Riau dengan tuduhan pendudukan lahan tanpa izin. PTPN V menggugat 14 perwakilan masyarakat ke Pengadilan Negeri Bangkinang sebesar Rp 14,5 milyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini