Masyarakat Pantai Raja Minta Tolong Jokowi, Sebut Lahan Dikuasai PTPN V sejak 1984

Masyarakat adat mengaku tanah mereka yang dikuasai oleh salah satu BUMN itu sejak tahun 1984.

Eko Faizin
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:26 WIB
Masyarakat Pantai Raja Minta Tolong Jokowi, Sebut Lahan Dikuasai PTPN V sejak 1984
Masyarakat Adat Pantai Raja Kampar berunjuk rasa di Jakarta meminta pemerintah pusat membantu mengembalikan tanah yang dikuasai PTPN V sejak 38 tahun yang lalu. [Dok Ist]

Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo yang ikut mendampingi masyarakat adat mengungkapkan bahwa pihaknya dan Kepala Desa Pantai Raja, Khaerud Zaman menyampaikan konflik tersebut kepada Menteri ATR/BPN.

"Dalam pertemuan itu, Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian konflik PTPN V dan masyarakat perlu duduk bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Desa," terangnya.

"Pada akhir pertemuan, Menteri ATR berjanji membantu penyelesaian konflik. Kami menunggu realisasi janji tersebut,” sambung Okto.

Selanjutnya masyarakat adat Pantai Raja bertemu Tim Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP). KSP sudah menerima aduan masyarakat sejak tahun 2020 dan menindaklanjutinya dengan kunjungan lapangan.

Tim Reforma Agraria KSP menyampaikan terdapat 223 konflik yang melibatkan PTPN, termasuk PTPN V. KSP menyampaikan kendala penyelesaian konflik dengan entitas usaha BUMN terkait Peraturan Menteri BUMN No 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Boy Even Sembiring menyebut bahwa konflik masyarakat dengan PTPN V adalah satu dari sekian banyak konflik agraria di Riau.

Ia menjelaskan pilihan PTPN V abai terhadap penyelesaian konflik menjadi cerminan buruk negara yang mementingkan bisnis dibandingkan kepentingan rakyat.

“Seharusnya Kementerian BUMN dan badan usaha di bawahnya mengambil bagian dalam akselerasi program reforma agraria Presiden. Hambatan dalam penyelesaian konflik seperti Menteri BUMN dengan latar belakang pebisnis, harus dipaksa menjalankan bisnis dengan memperhatikan kepentingan rakyat," tegas Boy.

Dia menjelaskan bahwa apabila tidak mau, maka Presiden harus menggantinya. Gubernur Riau dan Bupati Kampar juga seharusnya menaruh perhatian terhadap konflik dengan memaksa PTPN V mengembalikan tanah masyarakat tanah adat atau mengusir PTPN V dari Riau.

Ketua Bidang advokasi YLBHI Zaenal Arifin, menyatakan konflik yang dihadapi masyarakat adat merupakan satu dari sekian konflik yang gagal diselesaikan pada dua periode rezim Jokowi. Reforma agraria hanya jadi lips service.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini