Kemudian, kepemilikannya bukan lagi oleh Martias Fangiono, serta semua anak perusahaan taat hukum/aturan dan semua sudah mengantongi HGU.
Untuk itu, kata Irfan, APMKP dan segenap komponen yang ada di dalamnya mendukung sepenuhnya upaya Ditjen Gakkum KLHK untuk menyelesaikan keterlanjutan kegiatan usaha dalam kawasan hutan di Riau dengan penerapan skema UU Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2021.
"Menarik/mencabut kembali dan menyatakan tidak benar semua pernyataan yang telah kami sampaikan dalam berbagai aksi demonstrasi maupun laporan yang telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, sepanjang berhubungan dengan isu dugaan keterlibatan Bos Surya Dumai Group, Martias Fangiono Alias Fang Kian Hwa. Dan status lahan yang digunakan oleh anak-anak perusahaan perkebunan sawit Surya Dumai grup yang diduga berada dalam Kawasan Hutan," ujarnya.
"Kami menyesali semua pernyataan dan laporan tersebut, serta meminta maaf kepada Bapak Martias Fangiono, pendiri Surya Dumai Group yang sekarang telah berubah menjadi First Resources," sambungnya.
Irfan berujar, APMKP akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran kedepan dan akan lebih dulu melakukan telaah dan kajian menadalam sebelum menyuarakan berbagai isu di ruang publik.
"Pernyataan klarifikasi ini sekaligus sebagai bentuk tanggungjawab hukum kami, dan siap untuk kami pertanggungjawabkan," ujar dia.