SuaraRiau.id - Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari keputusan Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar.
Hotman Hotman Paris menyayangkan tindakan yang dilakukan Lesti Kejora. Hotman pun mengaku sependapat dengan warga yang ikut-ikutan protes atas sikap Lesti Kejora.
"Saya sependapat dengan warga, tidak berdampak positif terhadap perjuangan dari para wanita korban KDRT," ujar Hotman Paris dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Bukan cuma dari netizen, Hotman Paris mengatakan bahwa ada anggota DPRD yang juga ikut menyayangkan sikap ibu Baby L tersebut.
"Ya seharusnya diproses dulu gitu. Masa hanya beberapa hari, bisa langsung berubah," ucapnya, dikutip Hops.ID dalam Kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/10/2022).
Hotman Paris juga menyebut usai Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, ada orang yang tahu upaya perdamaian dari Rizky Billar.
Hotman tak mau menyebut siapa orang yang meneleponnya malam-malam itu. Namun, ia mengklaim, informasi dari penelepon itu adalah benar.
"Jadi begitu banyak informasi itu ke saya,"
"Diam-diam ada orang telepon saya mengatakan, sebelum lesti berangkat umrah, di suatu malam, Si Billar itu datang ke rumah sakit."
"Dengan mengucapkan minta maaf, rayuan yang sangat manis," jelas pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Melalui informasi itu, Hotman menduga Billar punya niatan dan upaya mengarah ke sana (berdamai).
"Makanya, kuasa hukum (Billar) silent terus," ucapnya menegaskan.
Hotman paris pun tak habis pikir, jika rayuan Billar itu berhasil mengapa Lesti seolah-olah membiarkan bola menggelinding bersamanya (berita yang memihak Lesti).
"Mengapa membiarkan terus berita itu, berlanjut selama dia umrah," ujarnya.
"Sampai masyarakat merasa simpati dengan dia. Tapi kemudian. Dia cabut. Waktu dia konferensi pers di polresta, dia ketawa-ketawa gitu loh. Itu yang banyak masyarakat protes," sambung Hotman Paris.
Namun, sebagai praktisi hukum, Hotman Paris menyayangkan pengabulan penahanan Billar oleh pihak kepolisian. Menurutnya, surat laporan KDRT yang masuk kategori delik aduan itu ada pada pasal 44 ayat (4), bukan ayat (1).
"Saya tertarik dengan pasal hukumnya. Pasal yang dilaporkan Lesti itu 'kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Yang bukan delik aduan atau delik biasa. Delik aduan itu pasal 44 ayat (4)," timpalnya.
Artinya, ketika laporan itu masuk kategori delik biasa. Menurutnya, penyidik berwenang melanjutkan perkara.
"Dan berwenang, tidak segera mengabulkan penahanan, walaupun sudah ada pencabutan laporan. Karena itu delik biasa," ujar Hotman Paris.