Hotman Paris Sebut Rizky Billar Beri Rayuan Manis ke Lesti Kejora sebelum Umrah

Hotman Hotman Paris menyayangkan tindakan yang dilakukan Lesti Kejora.

Eko Faizin
Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:35 WIB
Hotman Paris Sebut Rizky Billar Beri Rayuan Manis ke Lesti Kejora sebelum Umrah
Hotman Paris (Instagram)

Namun, sebagai praktisi hukum, Hotman Paris menyayangkan pengabulan penahanan Billar oleh pihak kepolisian. Menurutnya, surat laporan KDRT yang masuk kategori delik aduan itu ada pada pasal 44 ayat (4), bukan ayat (1).

"Saya tertarik dengan pasal hukumnya. Pasal yang dilaporkan Lesti itu 'kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Yang bukan delik aduan atau delik biasa. Delik aduan itu pasal 44 ayat (4)," timpalnya.

Artinya, ketika laporan itu masuk kategori delik biasa. Menurutnya, penyidik berwenang melanjutkan perkara.

"Dan berwenang, tidak segera mengabulkan penahanan, walaupun sudah ada pencabutan laporan. Karena itu delik biasa," ujar Hotman Paris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini