Namun, sebagai praktisi hukum, Hotman Paris menyayangkan pengabulan penahanan Billar oleh pihak kepolisian. Menurutnya, surat laporan KDRT yang masuk kategori delik aduan itu ada pada pasal 44 ayat (4), bukan ayat (1).
"Saya tertarik dengan pasal hukumnya. Pasal yang dilaporkan Lesti itu 'kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Yang bukan delik aduan atau delik biasa. Delik aduan itu pasal 44 ayat (4)," timpalnya.
Artinya, ketika laporan itu masuk kategori delik biasa. Menurutnya, penyidik berwenang melanjutkan perkara.
"Dan berwenang, tidak segera mengabulkan penahanan, walaupun sudah ada pencabutan laporan. Karena itu delik biasa," ujar Hotman Paris.