SuaraRiau.id - Kasus KDRT Rizky Billar terus bikin penasaran. Pihak berwajib telah memanggil sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
Namun, Rizky Billar tak jadi diperiksa dan dijadwalkan dipanggil ulang pada Kamis (13/10/2022) pekan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa dugaan kasus KDRT Rizky Billar sudah memenuhi unsur pidana.
![Tim kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung memberikan keterangan saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/06/83304-pengacara-rizky-billar.jpg)
"Kan sudah dinaikkan ke penyidikkan berarti kasus ini kan sudah memenuhi unsur pidana. Minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang kan dua alat bukti sudah tercukupi," jelas Endra.
Kalau terbukti bersalah kata Zulpan, Rizky Billar bisa langsung ditahan dengan pertimbangan tertentu. Ancaman hukuman untuk ayah satu anak itu adalah lima tahun penjara.
"Ada pertimbangan tertentu misalnya yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi kekerasan yang sama," ungkap Endra Zulpan dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari YouTube Seleb Oncam News pada Selasa (11/10/2022).
Di sisi lain, pengacara Rizky Billar, Ade Erpil Manurung menyatakan kliennya tak merasa bersalah atas laporan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan.
Meski polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, namun Rizky Billar melalui kuasa hukumnya Ade Erpil membantah adanya kekerasan yang dilakukan kliennya kepada Lesti Kejora.
Sang kuasa hukum justru menyebut bahwa Lesti Kejora yang lebih dulu menyerang Rizky Billar saat keduanya sedang bertengkar.
"Itu yang nyerang Lesti, dia sedang bertengkar Rizky bicara talak satu kau. Di situlah si Lesti nyerang, tarik ininya (kalung), makanya di serang (Rizky Billar), ngamuk dia Lesti," kata Ade Erpil.
- 1
- 2