SuaraRiau.id - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus perampokan yang menewaskan ibu dan anak di Kuantan Singingi, Kamis (27/9/2022).
Salah satunya, tersangka RS semula ingin meminjam uang kepada korban karena terlilit hutang. Tapi, khawatir ditolak hingga nekat melakukan pencurian.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah tiga orang. Tapi tersangka, sebut dia, memiliki peran yang berbeda-beda.
Adapun tersangka berinisial RS (29), AF (64) dan seorang perempuan berinsial NS (43). Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (6/10/2022) malam.
Baca Juga:Ngeri, Kronologi Anak Bantai Ayah dan Satu Keluarga di Lampung Gegara Rebutan Warisan
“Otak pelakunya tersangka berinisial R,” ungkap Rendra, Jumat (7/10/2022).
Rendra mengatakan, antara korban dan pelaku saling kenal karena mereka tinggal di satu kecamatan. Tersangka RS, disampaikannya, ingin meminjam uang korban Asnawati lantaran terlilit hutang.
“Niat mencuri berawal dari tersangka ingin meminjam uang korban A, karena tersangka terlilit hutang. Tapi tersangka khawatir tidak dipinjamkan lantaran bekerja serabutan,” sebut Rendra.
“Tersangka R ini menggadaikan kendaraan orang tuanya kepada orang lain. Kemudian, tersangka mendapatkan amarah dari orang tuanya, berkeinginan mencari uang untuk menebus motor yang digadaikan tersebut,” Kapolres Kuansing menambahkan.
Hingga akhirnya, RS mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian. Tersangka datang ke rumah korban diantar oleh NS yang merupakan tantenya.
NS yang juga ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran mantau situasi dan kondisi rumah korban.