Lalu, 6 kg booster kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang hitam, 1 unit HP, aki motor, gergaji, dua kaca mata night vision, gitar, senanpan angin, timbangan digital, dan satu bungkus gula.
Tersangka membuat bom rakitan untuk melampiaskan rasa sakit hatinya terhadap warga yang mengusirnya dari rumah kontrakan lamanya. Ia diusir dari kontrakannya, lantaran sering menggangu warga dengan cara melempar dengan batu dan mengejar warga mengggunakan parang.
Tersangka juga setiap kali makan di warung tidak pernah bayar. Terakhir kali dia membayar makan dengan membawa senapan angin dan mengancam pemilik warung.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.
Kontributor : Riri Radam