SuaraRiau.id - Nama pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali mendapat sorotan usai video prank polisi terkait konten kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sekadar informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten tersebut dan mengerjai polisi dari Polsek Kebayoran Lama.
Paula Verhoeven dan Baim Wong pun dikecam publik dan ternyata berbuntut panjang lantaran keduanya terancam pidana.
Usut punya usut, banyak masyarakat yang mengadu ke polisi soal konten prank kasus KDRT yang dilakukan kedua pasangan tersebut.
Pihak Polsek Kebayoran Lama sendiri hingga kini masih mendalami kasus prank Baim Wong. Sementara Febriman Sarlase selaku Kapolsek Kebayoran Lama tengah menyampaikan ke pimpinan, untuk mengambil langkah selanjutnya.
Apalagi, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengerjai polisi, diduga melanggar Pasal 220 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Soal Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dipidanakan, rupanya mendapat sambutan positif dari warganet.
Tak sedikit netizen setuju dan membenarkan, apa yang dilakukan Baim-Paula telah melanggar hukum.
"Ya jelas lah, ada pidananya. Sama aja dengan laporan palsu itu. Paham enggak sih sebenarnya waktu bikin konten," kata akun @artie_sn***.
"Penjarakan aja, biar enggak ada lagi manusia yang menjual kemiskinan orang lain demi cuan," komentar @yuli*** menimpali.
"Definisi kalau mau bertindak, berpikir dahulu," ujar akun @muthia***.