Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Begini Respons Pakar Hukum

Menurutnya, Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J kurang kooperatif.

Eko Faizin
Jum'at, 30 September 2022 | 21:37 WIB
Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Begini Respons Pakar Hukum
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].

SuaraRiau.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan keputusan Polri menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.

Menurutnya, Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J kurang kooperatif.

"Keputusan Polri tersebut sudah tepat karena tindak pidana yg disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat," kata Mudzakkir dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).

Ia menyebut Polri sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang mengedepankan asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Pasalnya, lanjut Mudzakkir, para tersangka perempuan yang melakukan tindak pidana relatif ringan kerap ditahan dibandingkan Putri Candrawathi.

"Polisi sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang 'equal' (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya," ujarnya.

Mudzakkir berharap kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dapat menjadi pembelajaran kepada penyidik polisi secara keseluruhan. Ia menilai sikap Polri menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak berbeda dengan kasus serupa lainnya.

"Karena tidak menunjukkan indikasi perubahan sikap dalam praktik penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal dan menegakkan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat. Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pekan depan.

“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Sigit. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak