Namun AKP Nurma Dewi dengan tegas menyampaikan, apabila terbukti ada pelanggaran KDRT, saksi dan pihak-pihak terkait akan segera dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik.
Sementara itu, menurut surat laporan dari kepolisian yang sudah beredar di beberapa media tanah air, KDRT yang dilakukan berupa kekerasan fisik dibanting hingga dicekik
Atas laporan tersebut dan apabila terbukti benar Rizky Billar melakukan KDRT, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana UUD KDRT No 23 tahun 2004 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara: kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat."
Sedikit informasi, Lesti Kejora dan Rizky Billar menikah pada 19 Agustus 2021. Pernikahan mereka sudah dikaruniai satu orang anak laki-laki yang diberi nama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.
Lesti Kejora dan Rizky Billar ketika masih berpacaran, sangat diidolakan oleh publik karena sikap romantis yang ditunjukan oleh mereka berdua.