Putri Pedangdut Legendaris Imam S Arifin Ditangkap Terkait Pencurian Sepeda Motor

Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9/2022).

Eko Faizin
Kamis, 29 September 2022 | 17:40 WIB
Putri Pedangdut Legendaris Imam S Arifin Ditangkap Terkait Pencurian Sepeda Motor
Polisi meringkus 3 orang pelaku pencurian motor di bebarapa wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku wanita berinisial RDA yang ternyata putri dari pedangdut legendaris, Imam S Arifin. (Suara.com/Faqiih)

SuaraRiau.id - Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat mengamankan putri penyanyi dangdut almarhum Imam S Arifin berinisial RDA karena diduga mencuri belasan sepeda motor.

"Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2022).

Yonky menjelaskan modus korban melakukan aksi pencurian dengan cara meminta tolong kepada korban secara acak untuk diantarkan ke suatu tempat.

Setelah sampai di tempat tujuan, RDA berdalih meminjam motor tersebut karena ingin mengambil barang yang tertinggal.

Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.

Yonky menjelaskan pihaknya pun menerimanya 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA.

Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.

"Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun," kata Yonky.

Setiap motor yang dia curi, lalu dia jual ke penadah dengan harga Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit.

Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9/2022).

Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana," jelas Yonky.

Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini