Belasan Anggota Polri Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambogate

15 orang di antaranya telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi.

Eko Faizin
Selasa, 27 September 2022 | 14:05 WIB
Belasan Anggota Polri Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambogate
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Sebanyak 16 dari 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait kasus Sambogate penembakan Brigadir J menjalani sidang etik.

15 orang di antaranya telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi.

"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2022).

Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB tadi di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus Sambogate, tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran untuk disidang. Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Jumat (23/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.

"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," ucap Dedi.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8/2022) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari dengan keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Permohonan banding ditolak Senin (19/9/2022), resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Kemudian, Kamis (1/9/2022) sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding. Jumat (2/9/2022), sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini