Polwan Tersangka Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara

Oknum polwan tersebut bersama orangtuanya terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Eko Faizin
Senin, 26 September 2022 | 14:56 WIB
Polwan Tersangka Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara
Luka memar akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polwan. [Instgram/@banjarnahor]

SuaraRiau.id - Brigadir IR dan ibunya, YUL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap seorang wanita di Pekanbaru. Korban merupakan pacar adik tersangka.

Oknum polwan tersebut bersama orangtuanya terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. Akan tetapi, sang ibu tidak ditahan oleh polisi.

Penetapan tersangka penganiayaan tersebut merupakan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Minggu (25/9/2022).

Penyidik menemukan adanya peristiwa pidana serta alat bukti permulaan cukup atas keterlibatan keduanya.

“IDR dan ibunya YUL, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ditemui di Mapolda, Senin (26/9/2022).

Dikatakan Sunarto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” kata pria akrab disapa Narto.

Kendati ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak melakukan penahahan terhadap salah satu tersangka.

Polisi berasalan para tersangka dinilai koorperatif dan alasan kemanusiaan yaitu, YUL tengah mengasuh anak dari IR yang masih kecil.

“Tersangka YUL tidak kami tahan. Untuk Brigadir IR kami tempatkan di tempatkan khusus,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini