SuaraRiau.id - Oknum polwan berinisial Brigadir IR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang wanita lantaran tak merestui hubungan asmara adiknya.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Brigadir IR dan ibunya yaitu YUL telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses penyidikan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan IR. Gelar perkara telah dilakukan hari ini, IR dan ibunya kini berstatus tersangka," ucap Sunarto dikutip dari Antara, Senin (26/9/2022).
Lanjutnya, selain terjerat pidana, Brigadir IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Hal tersebut terbukti setelah ia menjalani proses pemeriksaan oleh tim Propam Polda Riau.
Saat itu, Brigadir IR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Selain IR, sejumlah saksi lain, termasuk korban turut dimintai keterangan.
"Tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” tuturnya.
Namun YUL yang merupakan ibu Brigadir IR tak dilakukan penahanan sebab adanya sejumlah pertimbangan dari penyidik.
"YUL tak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak dari tersangka IR," sebutnya.
Sunarto menyatakan kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya. Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," pungkas Sunarto.
- 1
- 2