SuaraRiau.id - Seorang pria di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap polisi setelah diduga tega cabuli anak kandung berulang kali.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso menjelaskan perbuatan pelaku berinisial YRA (48) diketahui usai korban yang masih berusia 12 tahun bercerita kepada temannya tentang perbuatan ayah kandungnya.
"Awal peristiwa itu saat korban ini curhat kepada temannya bahwa ayahnya telah mencabulinya sepanjang bulan Juli 2022 di rumahnya," jelas Bachtiar dikutip dari Antara, Kamis (22/9/2022).
Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu kepada temannya sebab tidak ada lagi tempat korban mengadu.
Sementara itu, ibu kandung korban telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.
Karena merasa kasihan, teman korban kemudian menceritakan kembali kejadian yang dialami korban tersebut pada ibunya yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepala warga di lingkungan setempat.
Di hari yang sama, kepala lingkungan bernama Jumadi (65) datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perilaku bejatnya terhadap anak kandungnya. Kinipelaku sudah ditahan," ujarnya.
Atas perbuatannyapelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)