Empat Gading Gajah Diperdagangkan di Riau, Bernilai Hampir Rp100 Juta

Dari keterangan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alami, Provinsi Riau keempat gading gajah tersebut dicabut pada saat gajah sudah mati.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 03 September 2022 | 13:53 WIB
Empat Gading Gajah Diperdagangkan di Riau, Bernilai Hampir Rp100 Juta
Ilustrasi gading gajah.[Unsplash/Pawan Sharma]

SuaraRiau.id - Empat gading gajah yang berasal dari daerah Paranap, Kabupaten Indragiri Hulu kedapatan diperjualbelikan di Riau.

Dari keterangan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alami, Provinsi Riau keempat gading gajah tersebut dicabut pada saat gajah sudah mati.

Melansir Riauonline--jaringa suaracom, Perdagangan gading gajah tersebut sudah diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Riau, April 2022 lalu.

Keempat gading gajah tersebut diambil secara utuh sampai pangkal. Sebagian gading gajah merupakan kepanjangan dari giri seri tertanam dalam tengkorak gajah.

Baca Juga:Geger Seorang Wanita Lahirkan Bayi Tanpa Kepala, Begini Penjelasan Pihak Puskesmas

Dari keterangan ahli dari BKSDA Riau, gading gajah merupakan gajah dewasa diperkirakan berusia 20-25 tahun.

Hal tersebut dimuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang tayang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Kasus ini terungkap setelah Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sebuah mobil daihatsu xenia dengan nomor polisi BM 1507 RQ dan mengamankan tiga orang terduga pelaku saat melintas di daerah Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, April 2022 lalu.

Ketiga terdakwa telah di vonis masing-masing dengan hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Sidang putusan di gelar di PN Teluk Kuantan, Senin, 29 Agustus 2022 lalu.

"Ketiganya di vonis 1 tahun denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama dikutip dari Riauonline, Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga:Asri Auzar Minta Demokrat Riau Tak Diverifikasi, Agung Nugroho: Orang Bisa Menilai

Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka saat melintas di jalan lintas Teluk Kuantan - Air Molek, Inhu tepatnya di Desa Lebih Lurus, Kecamatan Inuman.

Sementara satu tersangka lagi berinisial D berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Termasuk F sebagai calon pembeli juga telah ditetapkan menjadi buronan polisi.

Gading Bernilai Puluhan Juta

Polisi mengamankan barang bukti empat gading gajah yang disimpan terduga pelaku di bagian bangku belakang mobil yang dipakai ketiga terduga pelaku.

Keempat gading gajah tersebut berukuran satu dengan panjang 77 cm dan diemeter 20 cm, satu lagi panjang 75 cm dan diemeter 19,2 cm, dan satu lagi panjang 80 cm dan diemeter 21,6 cm, dan terakhir satu lagi dengan panjang 78 cm dan diemeter 21,4 cm.

Kasus ini berawal pada bulan April 2022 dimana terdakwa Y dihubungi oleh D (DPO) menawarkan ada gading gajah yang akan di jual dan menawarkan untuk dicarikan calon pembeli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini