SuaraRiau.id - Sabu seberat 203 kilogram dan 404.491 butir pil ekstasi disita Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam kurun empat hari.
Pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut meringkus enam belas orang tersangka.
Demikian diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat ekspos di Mapolda Riau, Senin (19/9) petang. Ia menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, dua kasus di Pekanbaru dan satu kasus di Dumai.
“Pengungkapan ini dilakukan dalam empat hari, dari 11 September-14 September,” ungkap Iqbal didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Yos Guntur, Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, dan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi.
Baca Juga:Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi, 2 Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda
Dari tiga lokasi tersebut Iqbal mengatakan, disita ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi. Pengungkapan ini, sambung dia, merupakan yang terbesar sejak dirinya memegang tongkat komando Korps Bhayangkara Riau.
“Total barang bukti yang disita 203 kg sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Saya tegaskan tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar narkoba,” tegasnya.
Mantan Kadiv Humas Polri membeberkan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Citra Kencana, Jalan Taman Karya, Ahad (11/9) lalu. Pihaknya sebutnya, menangkap tersangka Bay, Tom dan Bay, Fai, Ris alias Egi bersama barang barang bukti 100 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi. Barang haram itu disimpan di dapur belajang rumahnya.
Hasil pengembangan dan diringkus tersangka Ron di simpang Labersa, Pekanbaru dan tersangka Jer dan Yul ditangkap di Jalan Naga Sakti, Panam serta tersangka Bon diamankan di Jalan SM Amin.
“Hasil introgasi terhadap Jer dan Yul, diperoleh informasi Fau di hotel Grand Elite. Ia berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput barang haram tersebut,” kata Iqbal.
Baca Juga:Gunakan Medsos untuk Jual Narkoba, Seorang Remaja ditangkap
Kemudian, petugas mengamankan Fau tanpa perlawanan bersama Ger dan Tau. Di tangan tersangka disita sabu 0,95 gram. Selain sabu, barang bukti lain diamankan dua unit mobil, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp42,9 juta dan 16 unit handphone.