BSU Tahap 2 Dicairkan Pekan Ini, Sudah Penuhi Syarat Berikut?

Pada tahap pertama penyaluran BSU ini pemerintah telah mencairkan subsidi sebesar Rp600.000 kepada 4.361.792 pekerja.

Eliza Gusmeri
Selasa, 20 September 2022 | 11:00 WIB
BSU Tahap 2 Dicairkan Pekan Ini, Sudah Penuhi Syarat Berikut?
Ilustrasi BSU

SuaraRiau.id - Setelah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada hari Rabu, 14 September 2022 yang lalu, penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022 yang dikabarkan bakalan cair pekan ini.

Pada tahap pertama penyaluran BSU ini pemerintah telah mencairkan subsidi sebesar Rp600.000 kepada 4.361.792 pekerja.

Pemerintah menargetkan BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat penerimaan subsidi tersebut.

Dikutip dari hops.id, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 sebagai pedoman pemberian BSU untuk para pekerja.

Baca Juga:Lindungi Data Pribadi, Kepala BP Jamsostek Malang Ingatkan Masyarakat Akses Info BSU di Kanal Resmi

Tujuan pemerintah menyalurkan BSU agar para pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta dapat memenuhi kebutuhannya ditengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok.


Banyak pekerja gagal menerima BSU

Namun, dalam kenyataannya, terdapat sebanyak 249.740 pekerja yang tidak mendapat kesempatan menerima penyaluran BSU tersebut.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa penyaluran BSU dapat dicairkan untuk pekerja yang memiliki rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain dari itu, Kemnaker juga memberikan pilihan solusi untuk pekerja yang gagal mendapatkan pencairan BSU tahap 2 nantinya.

Baca Juga:Mengapa BSU Tahap 1 Belum Cair, BSU Tahap 2 Cair Kapan? Cek Namamu di Sini

Pertama, Kemnaker akan membantu para pekerja yang akan menerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara.

Selain itu, yang kedua, Kemnaker juga akan membantu menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia.

Dalam pernyataan tersebut juga ditambahkan bahwa jika dalam prosesnya masih terdapat kegagalan maka pihak Kemnaker akan turut memperbaiki kendala yang ada dalam proses penyaluran BSU tahap 2.


Adapun syarat untuk dapat menerima BSU sebesar Rp600.000 di antaranya yakni:

  • Pekerja wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Pekerja yang menerima upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang tidak lebih dari Rp3,5 juta.
  • Pekerja bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
  • Pekerja tidak sedang menerima program bantuan sosial, sepertiKartu Prakerja,
  • Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres)pada tahun berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini