SuaraRiau.id - Setelah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada hari Rabu, 14 September 2022 yang lalu, penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022 yang dikabarkan bakalan cair pekan ini.
Pada tahap pertama penyaluran BSU ini pemerintah telah mencairkan subsidi sebesar Rp600.000 kepada 4.361.792 pekerja.
Pemerintah menargetkan BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat penerimaan subsidi tersebut.
Dikutip dari hops.id, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 sebagai pedoman pemberian BSU untuk para pekerja.
Baca Juga:Lindungi Data Pribadi, Kepala BP Jamsostek Malang Ingatkan Masyarakat Akses Info BSU di Kanal Resmi
Tujuan pemerintah menyalurkan BSU agar para pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta dapat memenuhi kebutuhannya ditengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok.
Banyak pekerja gagal menerima BSU
Namun, dalam kenyataannya, terdapat sebanyak 249.740 pekerja yang tidak mendapat kesempatan menerima penyaluran BSU tersebut.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa penyaluran BSU dapat dicairkan untuk pekerja yang memiliki rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain dari itu, Kemnaker juga memberikan pilihan solusi untuk pekerja yang gagal mendapatkan pencairan BSU tahap 2 nantinya.
Baca Juga:Mengapa BSU Tahap 1 Belum Cair, BSU Tahap 2 Cair Kapan? Cek Namamu di Sini
Pertama, Kemnaker akan membantu para pekerja yang akan menerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara.
Selain itu, yang kedua, Kemnaker juga akan membantu menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia.
Dalam pernyataan tersebut juga ditambahkan bahwa jika dalam prosesnya masih terdapat kegagalan maka pihak Kemnaker akan turut memperbaiki kendala yang ada dalam proses penyaluran BSU tahap 2.
Adapun syarat untuk dapat menerima BSU sebesar Rp600.000 di antaranya yakni:
- Pekerja wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Pekerja yang menerima upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang tidak lebih dari Rp3,5 juta.
- Pekerja bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
- Pekerja tidak sedang menerima program bantuan sosial, sepertiKartu Prakerja,
- Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres)pada tahun berjalan.