Peraturan Uni Eropa Terkait Deforestasi Disebut Untungkan Petani Sawit Indonesia

Petani sawit Indonesia perlu dukungan dan bantuan dari pemerintah, parlemen Uni Eropa dan perusahaan serta pembeli minyak sawit.

Eko Faizin
Selasa, 20 September 2022 | 06:55 WIB
Peraturan Uni Eropa Terkait Deforestasi Disebut Untungkan Petani Sawit Indonesia
Ilustrasi petani sawit. [ANTARA]

SuaraRiau.id - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai peraturan Uni Eropa tentang produk dan komoditas terkait deforestasi menjadi peluang dan keuntungan bagi petani sawit Indonesia untuk memasarkan produk sawit dan turunannya ke pasar Eropa.

Sekjen SPKS Mansuetus Darto mengatakan petani sawit Indonesia perlu dukungan dan bantuan dari pemerintah, parlemen Uni Eropa dan perusahaan serta pembeli minyak sawit.

Hal itu sebagai upaya memenuhi persyaratan yang diminta seperti menerapkan ketertelusuran dan tidak ada praktik deforestasi untuk memanfaatkan momentum dan keuntungan dari peraturan ini.

Peraturan Uni Eropa (UE) tentang produk dan komoditas terkait deforestasi pada tanggal 13 September telah dilakukan pemungutan suara oleh Parlemen Uni Eropa.

Peraturan tersebut melarang berbagai produk yang dalam prosesnya berkaitan dengan perusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai belahan dunia. Peraturan baru ini tidak saja berlaku di dalam Uni Eropa, namun termasuk negara-negara pemasok produk di luar UE.

"Terkait dengan pemungutan suara dari parlemen atas peraturan Uni Eropa (UE) tentang produk dan komoditas terkait deforestasi, SPKS menilai peraturan ini bisa menjadi peluang besar bagi jutaan petani kelapa sawit Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dari pasar UE dengan menyediakan produk kelapa sawit tanpa deforestasi dan dapat ditelusuri khususnya yang di kelola oleh petani sawit," kata Mansuetus Darto dikutip dari Antara, Senin (19/9/2022).

SPKS juga mendukung kepemimpinan Parlemen UE dan masyarakat Eropa dalam mengambil tanggung jawab atas deforestasi dan degradasi hutan yang disebabkan oleh komoditas baik yang diimpor maupun diproduksi di UE.

Sebagai contoh, petani sawit di bawah anggota SPKS telah mampu untuk membangun data ketelusuran secara by name, by address, by spatial. Hal tersebut sejalan dengan Kementerian Pertanian yang membangun data petani sawit melalui kebijakan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya).

"Petani sawit anggota SPKS di Kalimantan juga sedang menerapkan Pendekatan Stok Karbon Tinggi," ungkap dia.

Darto mengatakan pihaknya berharap agar peraturan terbaru dari UE ini dapat memastikan ketahanan jangka panjang mata pencaharian petani sawit Indonesia dengan pemberian insentif kepada petani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini