Hampir Seratus Polisi Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J, 35 Loyalis Ferdy Sambo

Banyak anggota Polri keliru menafsirkan doktrin satya haprabu sehingga terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Eko Faizin
Senin, 05 September 2022 | 16:44 WIB
Hampir Seratus Polisi Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J, 35 Loyalis Ferdy Sambo
Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yasir]

SuaraRiau.id - Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan banyak anggota Polri keliru menafsirkan doktrin satya haprabu sehingga terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Edi menjelaskan bahwa akibat salah penafsiran itu, hampir 100 anggota Polri diperiksa Tim Khusus karena diduga terkait perintah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo untuk merekayasa pembunuhan.

"Bahkan ada 35 orang loyalis Ferdy Sambo, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan bakal dijerat dengan pelanggaran etik dan pidana," katanya dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).

Padahal, kata dia, secara hukum apa yang diperintahkan Ferdy Sambo adalah perbuatan melanggar hukum yakni perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, doktrin satya haprabu seharusnya diartikan setia kepada negara hukum dan bukan kepada sosok siapa yang menjadi pimpinan.

"Ini harus diluruskan. Yang benar adalah kesetiaan terhadap hukum itu maksud satya haprabu yang sesungguhnya dan bukan dimaknai sebagai atasan atau komandan," katanya.

Dia menegaskan anggota Polri boleh menolak ketika ada perintah yang menjurus pada pelanggaran hukum.

"Anggota Polri harus setia dalam situasi apapun terhadap hukum. Maka, orang yang taat terhadap hukum itu disebut satya haprabu," katanya.

Menurut dia, apa yang dilakukan mantan Kabiro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan puluhan anggota lainnya tidak dibenarkan karena melaksanakan perintah yang melanggar hukum.

Dia mengatakan perbuatan para oknum anggota Polri itu telah menurunkan harkat dan martabat Polri di mata masyarakat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini