SuaraRiau.id - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku khawatir apabila para tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.
Para tersangka seperti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Richard Rizal bahkan hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas jadi tersangka, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada E.
Bharada E kini tengah berada di bawah kendali penyidik dan LPSK, lantaran dirinya telah menjadi justice collaborator.
“Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS),” ujar Ahmad Taufan Damanik dilansir jumat 2 September 2022 dari hops.id--jaringan suara.com.
Ketua Komnas HAM itu menjelaskan bahwa kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, bukan seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa jadi alat bukti.
Dimana Polisi masih membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan hanya pengakuan dari tersangka maupun saksi.
“Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan,” lanjutnya.
Tanggapan Netizen
Menanggapi pernyataan itu, netizen pun beramai-ramai berkomentar.
Baca Juga:Sosok Eks Kadiv Propam dan Wakapolri Oegroseno, Beri Pandangan Kenapa Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
“kok bisa bebas dari mana? Sudah berkomplot dan direncanakan otaknya adalah Ferdy Sambo, aktornya dia. Kalau sampai dibebaskan itu artinya sudah ada niat yang direncanakan.” Komentar netizen.
“kalau Ferdy Sambo tidak dihukum mati masyarakat tidak akan percaya lagi namanya Hukum dan Pemerintah sekarang,” ungkap netizen.
“bubarkan saja kalo penuh dengan tipu-tipu, percuma buang-buang biaya buat penyidikan kalau hasil cuma tipu-tipu,” ketik netizen.
“Kalau sampai bebas, rakyat yang bergerak,” komentar lainnya.