SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua warga Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus perjudian online Higgs Domino.
Para tersangka berinisial BD (37) dan ASG (18) ini diringkus polisi saat melakukan jual beli chip Higgs Domino.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan bahwa BD dan ASG selaku pembeli dan penjual alias agen chip.
"Mereka tertangkap saat transaksi perjudian melalui aplikasi Higgs Domino pada Rabu (31/8/2022)," ujar Tidar dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Pengungkapan kasus ini dari laporan yang diberikan warga. Bahwa BD sering menjual Chip Higgs Domino.
Ketika itu juga dilakukan penyelidikan dan saat BD melakukan transaksi dengan ASG, saat itu langsung diringkus.
ASG yang merupakan pemain Higgs Domino membeli chip kepada BD sebesar Rp65.000. Sementara BD selaku penjual juga menampung chip yang dihargai sebesar Rp60.000 per 1 Billionnya.
"Jadi BD ini transaksinya dimana-mana. Bisa di kedai kopi maupun tempat lainnya," jelas Kapolres.
Dari pengakuan BD sebagai penampung dan penjual chip bahwa pengahasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150.000-Rp 200.000. Sehingga keuntungan BD perbulannya berkisar Rp 4.500.000-Rp 6.000.000.
Dari tangan keduanya disita uang tunai sebesar Rp1.200.000 dan 2 unit handphone android guna sebagai barang bukti. Sementara kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Bintan.
- 1
- 2