SuaraRiau.id - Video yang memperlihatkan oknum polisi menyusuh wartawan berbicara dengan pohon beredar di media sosial.
Buntut dari peristiwa tersebut, polisi itu akhirnya dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kabar terkait sanksi kepada polisi itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/9/2022).
"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," kata Pasma dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).
Sejauh ini, personel Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat.
Yang bersangkutan juga sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut.
Video aksi oknum polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8).
Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.
Namun demikian, salah satu oknum anggota Polsek tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek. Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek. (Antara)