Putri Candrawathi Tak Ditahan, Netizen Singgung Hukum Tumpul ke Atas-Tajam ke Bawah

Namun, meski Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, ia justru tidak ditahan.

Eko Faizin
Kamis, 01 September 2022 | 20:18 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Netizen Singgung Hukum Tumpul ke Atas-Tajam ke Bawah
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraRiau.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menyusul sang suami dan tersangka lain.

Namun, meski Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, ia justru tidak ditahan. Putri hanya wajib lapor.

Diketahui, Putri Candrawathi ikut terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, seperti yang menjerat sang suami.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan bahwa kliennya itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Arman Hanis, seperti dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, dia menyebutkan alasan tersebut sesuai dengan pasal 31 ayat KUHAP yang berisi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

“Kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ungkap Arman.

Dia menyebut istri Ferdy Sambo itu masih mempunyai anak kecil dan kondisinya pun tidak stabil.

“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri. Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu.” tegasnya.

Menurut Arman, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia menambahkan Putri Candrawathi pun sudah dicekal dan tidak mungkin bisa pergi ke mana-mana.

Permohonan tersebut pun sudah dipertimbangkan oleh penyidik dan berhasil dikabulkan dengan catatan harus tetap berikan wajib lapor dua kali seminggu.

Sebagai kuasa hukumnya, dia berani menjamin Putri Candrawathi akan kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan hingga tahap persidangan.

Warganet ramai-ramai mengkritisi tindakan dari kepolisian yang mengabulkan permohonan agar tidak ditahan. Menurut mereka, lagi-lagi terlihat bagaimana hukum di Indonesia berjalan.

“Kabareskrim juga kurang profesional. Begitu berpihaknya Polri untuk rakyat kalangan atas. Jelas, pembunuh berencana, tapi bisa bebas. Parah, parah. Jangan salahkan kami rakyat begitu jijiknya melihat polisi di Indonesia ini,” tulis seorang warganet.

“Tumpul ke atas, tajam ke bawah, itulah hukum di Indonesia,” komentar netizen lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini