Didiagnosa Hidrosefalus, Kepala Bayi Putus saat Lahir Dibantu Bidan di Riau

Kepala bayi putus saat dilahirkan yang dibantu tenaga medis Puskesmas Gajah Mada Tembilahan.

Eko Faizin
Kamis, 01 September 2022 | 18:37 WIB
Didiagnosa Hidrosefalus, Kepala Bayi Putus saat Lahir Dibantu Bidan di Riau
Ilustrasi bayi. [Shutterstock]

“Kami minta dokter dan tiga bidan di Puskesmas disanksi seberat-beratnya. Karena ini menyangkut masalah nyawa. Jika tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Iwan menjelaskan, bidan dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Pasal itu menerangkan, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

“Jika bayi itu karena tindakan bidan bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” tegas Hendri.

Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Rahmi Indrasuri saat dihubungi sempat menerima panggilan telpon.

Akan tetapi, ketika disampaikan perihal dugaan malpraktik bidan Puskesmas Gajah Mada, ia langsung menutup panggilan telpon tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini