Enam Perwira Polri Jadi Tersangka, Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi.

Eko Faizin
Kamis, 01 September 2022 | 14:25 WIB
Enam Perwira Polri Jadi Tersangka, Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]

SuaraRiau.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau "obstruction of justice".

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Jumat (19/8/2022), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edu Suhari mengatakan keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini