SuaraRiau.id - Kepolisian di seluruh Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mengungkap kasus perjudian online maupun konvensional.
Dari kasus judi online yang ditangani polisi salah satunya perkara Higgs Domino.
Gencarnya polisi mengungkap kasus ini banyak yang memberikan tanggapan positif, namun tak sedikit masyarakat yang menyayangkan penangkapan tersebut, karena terkesan polisi hanya menangkap hal yang 'ecek-ecek'.
Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Prof Elwi Danil menanggapi fenomena tersebut.
Ia mengatakan jika dalam satu aplikasi mengandung unsur yang bersifat judi, maka bisa terjerat dalam kasus pidana.
"Saya tidak tau modus operandinya gimana, tetapi seandainya perilaku atau aplikasi ada unsur untung-untungan yang mengandung indikasi judi, itu bisa terjerat pidana," ungkap Elwi kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (27/8/2022).
Mengenai pemblokiran aplikasi yang memicu kegiatan judi, Elwi menyebut kebanyakan aplikasi tidak diproduksi di Indonesia, sehingga sulit untuk memblokir aplikasi tersebut.
"Kita berharap kan diblokir, tapi banyak hal yang sulit diidentifikasikan. Kadang aplikasi itu tidak di Indonesia, tapi dimanfaatkan oleh operator Indonesia," terang dia.
Saat ini, lanjut Elwi, hukum nasional terhadap aplikasi luar negeri belum mampu mengontrol tindakan yang memicu ke arah perjudian.
Elwi juga menambahkan bahwa pihak berwajib boleh mengambil tindakan pidana jika kegiatan mengarah ke perjudian baik secara konvensional maupun online.
"Saya kurang mengikuti bagaimana sistemnya, tetapi kalau mengarah ke perjudian, sah-sah saja bagi aparat kepolisian mengambil tindakan pidana," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Padangpanjang karena diduga menjadi pelaku judi online sebagai penjual chip Higgs Domino.
Pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan menjual chip kepada pemain dengan harga Rp70.000 sebanyak 1B dan chip-nya dikirim pelaku melalui Id nomor 41624536 dan 126908360 yang ada di handphone miliknya.