Posting soal Ferdy Sambo di TikTok, Warga Pekanbaru Diciduk Polda Metro Jaya

Selanjutnya dibawa ke Jakarta dan telah ditahan penyidik di Polda Metro Jaya selama 25 hari.

Eko Faizin
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:42 WIB
Posting soal Ferdy Sambo di TikTok, Warga Pekanbaru Diciduk Polda Metro Jaya
Ilustrasi konten TikTok. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Seorang warga Pekanbaru diamankan Polda Metro Jaya lantaran konten TikToknya membahas soal isu Ferdy Sambo.

Pria bernama Marsril ditangkap Polda Metro Jaya dan kini menjalani penahanan selama 25 hari ke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) diringkus berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertanggal 29 Juli 2022.

Selang dua hari, Masril ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Minggu (31/7/2022).

Selanjutnya dibawa ke Jakarta dan telah ditahan penyidik di Polda Metro Jaya selama 25 hari.

Perwakilan tim penasihat hukum Masril, Suroto menyebutkan, kliennya diduga mengunggah ulang konten video dengan judul ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.

Konten tersebutnya disadurnya dari akun @opposite6890 terkait dugaan aktivitas perjudian.

Dalam unggahan itu, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline. Pada video ini terdapat nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan beberapa anggota Polri lainnya.

“Klien kami ditahan sejak Minggu, (31/7/2022) atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP,” sebut Suroto, Kamis (25/8/2022).

Suroto menerangkan, kliennya sudah menyampaikan permohonan maaf dan diunggah di akun TikTok miliknya. Sayangnya, proses hukumnya tetap berlanjut.

“Sampai sekarang belum ada perkembangannya,” terangnya.

Lanjut Suroto, pihaknya telah berangkat ke Jakarta untuk menemui Masr dan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (12/8/2022) lalu. Pihaknya sudah mengirim surat ke Polda Metro Jaya untuk meminta perkara diselesaikan melalui restorative justice.

“Perihal permohonan itu belum ada jawaban dari Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Jika perkara tetap diproses, dia menegaskan akan melakukan upaya hukum yakni dengan pengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Kalau adan respon, kami akan ambil sikap. Kami ajukan praperadilan dan melaporkan ke Propam,” tegas Suroto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini