SuaraRiau.id - Kasus perjudian online berhasil diungkap jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) di sebuah hotel di Batam pada Kamis (17/8/2022) lalu.
Dalam perkara itu Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan beberapa orang berinisial V, RP, RA, RA, ABM, H dan AS,
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian mengatakan, para tersangka memiliki masing-masing peran yang berbeda. Mereka menggunakan kamar salah satu hotel di Batam.
"Ada dua kamar yang mereka gunakan untuk aktivitas layanan judi online itu," ujar Jefry dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/8/2022).
Menurut Jefry, tersangka berinisial V berperan sebagai pengawas. Kemudian untuk tersangka RP, RA, RA, ABM, H dan AS berperan sebagai costumer service judi online tersebut.
Selain itu, para pelaku tersebut bertugas mencari pelanggannya tak hanya berasal dari Indonesia, mereka juga mencari pelanggan hingga ke luar negeri secara online.
Hanya saja server tempat permainan judi online mereka tak berada di Batam melainkan di luar negeri.
"Sebagian dari mereka ini memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan Mandarin, sehingga korban mereka juga berasal dari luar," katanya.
Selain mengamankan judi online, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional jenis Sie Jie sebanyak dua kasus.
Pengungkapan tersebut dilakukan sehari sebelum pengungkapan judi online.
"Kasus pertama kita amankan di Pasar Jodoh, Nagoya, dia tersangka berinisial R selaku penulis dan J selaku pembeli," ujar dia.
"Lalu juga kasus SieJie kita amankan di tempat yang sama yakni Pasar Jodoh, kita amankan 3 pelaku berinisial AS selaku penulis, A sebagai Pembeli serta A sebagai pembeli juga, dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian Sie jie," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e K.U.H.PIdana dan atau Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana selama 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun.