SuaraRiau.id - Aipda HJ menambah daftar panjang oknum aparat terlibat peredaran narkoba di Riau. Oknum Propam Polres Dumai tersebut diduga terlibat peredaran gelap ribuan butir pil ekstasi.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Diakuinya, salah satu pelaku merupakan oknum anggota polisi.
“Iya, ada oknum anggota Polres Dumai (Aipda HJ) yang ditangkap berkaitan dugaan peredaran narkoba,” ujar Nurhadi, Rabu (24/8/2022).
Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Dumai, Minggu (21/8/2022).
HJ tak sendirian, ia diketahui ditangkap bersama empat rekannya berinisial CS, F, EH dan DP.
Dari kelimanya disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi. Jumlahnya sebanyak 1.035 butir.
“Ini menunjukkan komitmen kami untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang menjadi pelaku dan pengedar narkotika,” jelasnya.
Mantan Kapolres Rokan Hilir menegaskan, setiap oknum polisi yang terbukti sebagai pengedar maupun bandar narkoba diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan akan diproses pidananya dan kode etiknya serta akan dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.
Aipda HJ diketahui bukan orang pertama. Sebelumnya ada Ipda YR (38) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru, Kamis (10/3/2022) lalu. Dari tangan oknum anggota Polres Rohil disita 5 kg sabu.
Lalu, ZM yang juga berpangkat Kompol. Belakangan sang oknum berpangkat Komisaris Polisi itu meninggal dunia karena serangan jantung, sebelum proses hukum dijalaninya.
ZM diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Siak Hulu dan terakhir bertugas sebagai anggota Direktorat Binmas Polda Riau. Dia diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Pengungkapan itu dilakukan Tim Satgas Anti Narkoba Polda Riau di Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (13/3/2021) pada pukul 23.00 WIB. ZM meninggal dunia lantaran terserang penyakit jantung tak lama setelah ditangkap petugas. Dia menghembuskan nafas terakhir ketika mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau.
Selanjutnya, oknum perwira menengah di Direktorat Rerserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berinsial, Kompol IZ. Ia ditangakap Ditresnarkoba Polda Riau bersama rekannya berinisial HW (51) dengan barang bukti 16 kg sabu.
Keduanya diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam. Saat itu, penangkapan dua pelaku diwarnai drama kejar-kejaran dan tembakan senjata api.
Lalu, Brigadir RR yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Polisi yang bertugas di Polsek Rupat, Bengkalis ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama pihak Bea Cukai di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, Senin (17/2/2020) malam.
Dari tangan oknum personil Korps Bhayangkara itu disita 10 kilogram (kg) sabu dan 60.000 butir pil ekstasi yang ditaksir mencapai puluhan miliar. Selian RR, tersangka lain yang ditangkap berinisial RL, RI dan HS.
Kemudian, oknum anggota Polresta Pekanbaru berinisial RI, terlibat peredaran narkotika antar provinsi. Pria berusia 53 tahun itu ditangkap bersama barang bukti 3 kg sabu
RI diringkus Tim Resmob Polda Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya depan Polsek Kota, Sarolangun, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku dengan nopol BH 1217 HK
Saat di berhentikan dan dilakukan penggeledahan, benar di temukan paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik berwarna hitam di sembunyikan di dalam dashboard mobil. Tak hanya oknum personil Korps Bhayangkara, petugas turut mengamankan tersangka lain yakni, RL dan SB. Keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Kontributor : Riri Radam