Oknum Propam Polres Dumai Ditangkap Terkait Ribuan Ekstasi Terancam Dipecat

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Dumai, Minggu (21/8/2022).

Eko Faizin
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:32 WIB
Oknum Propam Polres Dumai Ditangkap Terkait Ribuan Ekstasi Terancam Dipecat
Ilustrasi oknum polisi terlibat peredaran narkoba ditangkap. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Aipda HJ menambah daftar panjang oknum aparat terlibat peredaran narkoba di Riau. Oknum Propam Polres Dumai tersebut diduga terlibat peredaran gelap ribuan butir pil ekstasi.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Diakuinya, salah satu pelaku merupakan oknum anggota polisi.

“Iya, ada oknum anggota Polres Dumai (Aipda HJ) yang ditangkap berkaitan dugaan peredaran narkoba,” ujar Nurhadi, Rabu (24/8/2022).

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Dumai, Minggu (21/8/2022).

HJ tak sendirian, ia diketahui ditangkap bersama empat rekannya berinisial CS, F, EH dan DP.

Dari kelimanya disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi. Jumlahnya sebanyak 1.035 butir.

“Ini menunjukkan komitmen kami untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang menjadi pelaku dan pengedar narkotika,” jelasnya.

Mantan Kapolres Rokan Hilir menegaskan, setiap oknum polisi yang terbukti sebagai pengedar maupun bandar narkoba diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan akan diproses pidananya dan kode etiknya serta akan dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.

Aipda HJ diketahui bukan orang pertama. Sebelumnya ada Ipda YR (38) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru, Kamis (10/3/2022) lalu. Dari tangan oknum anggota Polres Rohil disita 5 kg sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini