Satpam di Agam Dibekuk usai Ketahuan Main Judi Online di Situs Asep Togel

Anggota mengamankan barang bukti berupa satu handphone dengan akun judi online di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68.

Eko Faizin
Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Satpam di Agam Dibekuk usai Ketahuan Main Judi Online di Situs Asep Togel
Tersangka judi online di Sumatera Barat. [Antara]

SuaraRiau.id - Polsek Tanjungmutiara, Agam, Sumatera Barat menangkap HZ (54), seorang Satpam PT Mutiara Agam diduga bermain judi togel online di Pos 1 Gapura perusahaan itu Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku Lima Jorong, Senin (20/8) sekitar pukul 14.05 WIB.

Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman mengatakan anggota mengamankan barang bukti berupa satu handphone dengan akun judi online di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68, satu lembar struk ATM bukti deposit sebesar Rp115.475 dan lainnya.

"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tanjungmutiara untuk proses selanjutnya," katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/8/2022).

Ia mengatakan, warga Kompleks Perumahan Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Agam Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara itu ditangkap berawal berkat laporan masyarakat bahwa ada orang yang diduga bermain judi daring jenis togel.

Kemudian ia bersama Kanit Reskrim Aipda Cendri Nialdi dan anggota langsung melakukan penyelidikan kelapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampai di tempat kejadian perkara, didapati pelaku dan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang memiliki akun judi online di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68.

Saat dilakukan pengecekan terhadap akun tersebut, terlihat data transaksi uang sejumlah Rp115.475 dan transaksi pemasangan angka-angka Togel sebanyak lima kali.

"Tersangka diancam Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polsek Tanjungmutiara dalam memberantas praktek perjudian di wilayah hukum Polsek itu.

Ini dilakukan tentunya untuk mewujudkan Kecamatan Tanjungmutiara yang madani dan bebas dari segala penyakit masyarakat khususnya praktek perjudian.

Selain itu, penangkapan terhadap oknum Satpam ini juga merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Agam dan jajaran dalam pemberantasan praktek perjudian yang benar-benar tidak pandang bulu.

"Untuk itu, bagi masyarakat yang masih melakukan praktek perjudian berhentilah dari sekarang, lebih baik uang tersebut diberikan kepada anak istri dari pada digunakan untuk bermain judi," katanya.

Dari data Sat Reskrim Polres Agam, terhitung dari 1-21 Agustus 2022 sudah mengungkap sembilan kasus perkara perjudian dengan rincian Polres enam kasus dan Polsek tiga kasus dengan total tersangka 23 orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini