Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.
Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu kematian Brigadir J. Sejumlah barang bukti seperti CCTV pun dihilangkan, sehingga proses pengungkapan jadi terhambat.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui ada kejanggalan saat kasus diumumkan pertama kalo oleh sejumlah pejabat kepolisian.
Kini, tim khusus telah dibentuk dan mengungkap kematian Brigadir J secara objektif dan transparan.
Setidaknya 63 personel kepolisian diperiksa terkait tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.