Masih Buron, Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Riau Surya Darmadi Keluar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Surya Darmadi pada Kamis (11/8).

Eliza Gusmeri
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Masih Buron, Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Riau Surya Darmadi Keluar Negeri
Ilustrasi

SuaraRiau.id - Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Surya Darmadi pada Kamis (11/8).

Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung "Kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung I terhadap WNI bernama Surya Darmadi.

Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan suara.com.

Baca Juga:Emosi Dan Marah Dengar Curhat Istri, Irjen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

Diketahui, Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group menjadi induk dari lima perusahaan; PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani. Sejumlah perusahaan tersebut, menurut Jaksa Agung, terbukti otentik sebagai milik dari Surya Darmadi.

Pada 2003, Surya Darmadi bersama dengan tersangka Raja Tamsir, Surya melakukan kesepakatan yang melanggar hukum. Yaitu persekongkolan jahat untuk mendapatkan, mempermudah, serta memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Dalam kegiatan tersebut, Surya meminta agar Raja Tamrin sebagai kepala daerah, memberikan izin kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit melalui HGU kepada lima anak perusahaannya.

Namun, yang mereka pakai adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di hutan produksi terbatas (HPT) dan lahan hutan penggunaan lainnya (HPL) di wilayah Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga:Dua Perguruan Pencak Silat di Jawa Timur Ricuh, Belasan Pelaku Diciduk Polisi

Dalam penerbitan HGU itu, Raja Tamrin memberikan kemudahan dengan pembuatan kelengkapan perisinan terkait lokasi dan izin usaha perkebunan. Pembuatan izin tersebut dilakukan tanpa adanya izin prinsip dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdala).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini