Lanjut Edy, kejadian Karhutla tidak selalu diakibatkan oleh faktor cuaca, di beberapa kasus Karhutla memang terdapat praktek dari ulah tangan manusia. Para pelaku yang dengan sengaja membakar lahan dan hutan akan diserahkan kepada penegak hukum.
Diketahui hingga kini, jajaran Polda Riau telah meringkus sembilan tersangka perorangan yang menjadi dalang di balik delapan kasus Karhutla yang ada di Riau. Para pelaku akan ditindak tegas atas perbuatannya.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, berjanji pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku Karhutla. Baik itu pelaku individu maupun korporasi yang jelas terbukti melakukan pembakaran.
"Penegakan hukum akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Polres Bengkalis menangani satu perkara dengan satu tersangka, dan luas lahan yang dibakar yaitu 2 hektare. Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka dan luas lahan yang dibakar 4 hektare," ungkap dia.
Sedangkan Polres Rokan Hulu menangani satu perkara dengan dua tersangka dan luas lahan yang dibakar 2 hektare. Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka dan luas lahan yang dibakar 12 hektare. Terakhir, Polres Indragiri Hilir menangani dua perkara dengan dua tersangka dan luas lahan yang dibakar 107,5 hektare.
"Yang masih penyidikan ada dua kasus, tahap I ada satu kasus, dan yang sudah tahap II lima kasus," ucapnya. (Antara)