Puluhan Hektare Kebun Sawit di Mukomuko Disebut Berada dalam Kawasan Hutan

Menurutnya, dari seluas 48 hektare lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan negara tersebut.

Eko Faizin
Minggu, 31 Juli 2022 | 06:58 WIB
Puluhan Hektare Kebun Sawit di Mukomuko Disebut Berada dalam Kawasan Hutan
Ilustrasi kebun sawit. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Bengkulu mengatakan areal kebun sawit seluas 48 hektare milik PT Alno, perusahaan sawit yang diduga ada di kawasan hutan sesuai aturan diberi waktu selama tiga tahun untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai.

"Ada Undang-Undang Cipta Kerja untuk penanganannya. Kebijakan aturan Omnibus Law perusahaan ini mulai tahun 2020 sampai 2023 diberikan waktu untuk mendapatkan izin pelepasan atau pinjam pakai," kata Kepala KPHP Mukomuko Aprin Sialoho dikutip dari Antara, Sabtu (30/7/2022).

Ia menyebutkan, seluas 48 hektare kebun kelapa sawit milik PT Alno, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I.

Menurutnya, dari seluas 48 hektare lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan negara tersebut, ada sebagian yang telah ditanami kelapa sawit, tetapi ada sebagian yang belum ditanam sawit.

Dia menambahkan, PT Alno melakukan aktivitas dalam kawasan hutan, karena puluhan hektare kebun kelapa sawit tersebut masuk dalam lokasi izin hak guna usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.

"Tapi HGU milik perusahaan tersebut yang masuk kawasan hutan, makanya apakah tindakan selanjutnya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap HGU, tidak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," ujarnya lagi.

Ia menyatakan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengetahui keberadaan puluhan hektare kebun sawit dalam HPT Air Ipuh II di daerah ini.

"Kami yang memberikan data areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut seluas 48 hektare ada dalam kawasan hutan di daerah ini," ujar dia.

Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Selain itu, ia mengatakan pula, saat ini belum ada kegiatan pemusnahan tanaman kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara di daerah ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini