Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Hasil Akhir Dapat Diketahui antara 4-8 Pekan

Terkait dengan autopsi ulang, Ade Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir J.

Eko Faizin
Rabu, 27 Juli 2022 | 20:40 WIB
Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Hasil Akhir Dapat Diketahui antara 4-8 Pekan
Autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung enam jam di Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA]

SuaraRiau.id - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah menyatakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J membutuhkan waktu 2-4 pekan.

Sementara, lanjut Ade Firmansyah, hasilnya baru dapat diketahui dalam 4-8 pekan ke depan.

"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Dengan Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J itu dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).

Autopsi ulang berlangsung selama 6 jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar 2 kilometer dari tempat pemakaman bintara polisi itu.

Terkait dengan autopsi ulang, Ade Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir J.

"Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya.

Dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.

Sebelumnya, Rabu pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi.

Selanjutnya autopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi. Mereka berjaga di depan ruangan autopsi.

Sementara itu, awak media berkumpul menunggu selesainya autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV.

Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

"Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.

"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," tegas Kamaruddin Simanjuntak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini