Kronologi Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung Gegara Asmara Tak Direstui

Setelah korban tertidur, MA menghubungi YS dan mengatakan posisi kamar tidur korban serta letak parang.

Eko Faizin
Senin, 25 Juli 2022 | 20:54 WIB
Kronologi Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung Gegara Asmara Tak Direstui
Ilustrasi garis polisi lokasi pembunuhan. [BatamNews.co.id]

SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan seorang wanita di Rokan Hilir oleh adik kandung akhirnya terungkap. Diketahui, tak hanya kakaknya, pelaku juga menganiaya abang iparnya hingga kritis.

Tersangka bersama istri sirinya nekat melakukan aksi sadis pada Jumat (22/7/2022) malam lantaran sakit hati dan tak terima akan dipisahkan oleh keluarga.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan pelaku YS dan MA ditanggap warga usai menyerang Uli Susanti (23) dan Roni Hengki (32) dengan sebilah parang.

"Bhabinkamtibmas dan warga yang mengamankan pelaku. Kebetulan saat itu parang terlepas dari tangannya, sehingga langsung diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah," terang Andrian.

Kedua pelaku telah merencanakan dengan matang pembunuhan ini. Dijelaskan Andrian, MA yang merupakan adik kandung Uli datang dan memantau situasi di dalam rumah.

Kemudian ia memberikan tes es manis yang telah dicampur dengan obat tertentu agar korban tertidur.

Setelah korban tertidur, MA menghubungi YS dan mengatakan posisi kamar tidur korban serta letak parang.

Setelah itu pelaku MA meminta Roni yang merupakan abang iparnya untuk mengantarkannya pulang karena ada urusan.

YS pun menjalankan aksinya setelah mengambil parang panjang dari gudang belakang. Ia segera menuju kamar Uli lalu mengayunkan parang berkali-kali ke leher dan kepala korban yang tengah tidur.

"Korban Uli pun meninggal di tempat usai dibacok di leher berkali-kali oleh YS," lanjutnya.

Usai membunuh Uli, pelaku YS mengambil kalung emas dan handphone korban. Lalu tiba-tiba ia mendengar suara sepeda motor yang dikendarai Roni usai mengantar pelaku MA.

"Pelaku YS pun bersembunyi di balik pintu dan langsung mengayunkan parang ke korban Roni saat baru masuk rumah," tutur Andrian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang telah nikah siri ini sakit hati karena mau dipisahkan oleh keluarga," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KUHPdengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini