Kronologi Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung Gegara Asmara Tak Direstui

Setelah korban tertidur, MA menghubungi YS dan mengatakan posisi kamar tidur korban serta letak parang.

Eko Faizin
Senin, 25 Juli 2022 | 20:54 WIB
Kronologi Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung Gegara Asmara Tak Direstui
Ilustrasi garis polisi lokasi pembunuhan. [BatamNews.co.id]

SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan seorang wanita di Rokan Hilir oleh adik kandung akhirnya terungkap. Diketahui, tak hanya kakaknya, pelaku juga menganiaya abang iparnya hingga kritis.

Tersangka bersama istri sirinya nekat melakukan aksi sadis pada Jumat (22/7/2022) malam lantaran sakit hati dan tak terima akan dipisahkan oleh keluarga.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan pelaku YS dan MA ditanggap warga usai menyerang Uli Susanti (23) dan Roni Hengki (32) dengan sebilah parang.

"Bhabinkamtibmas dan warga yang mengamankan pelaku. Kebetulan saat itu parang terlepas dari tangannya, sehingga langsung diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah," terang Andrian.

Kedua pelaku telah merencanakan dengan matang pembunuhan ini. Dijelaskan Andrian, MA yang merupakan adik kandung Uli datang dan memantau situasi di dalam rumah.

Kemudian ia memberikan tes es manis yang telah dicampur dengan obat tertentu agar korban tertidur.

Setelah korban tertidur, MA menghubungi YS dan mengatakan posisi kamar tidur korban serta letak parang.

Setelah itu pelaku MA meminta Roni yang merupakan abang iparnya untuk mengantarkannya pulang karena ada urusan.

YS pun menjalankan aksinya setelah mengambil parang panjang dari gudang belakang. Ia segera menuju kamar Uli lalu mengayunkan parang berkali-kali ke leher dan kepala korban yang tengah tidur.

"Korban Uli pun meninggal di tempat usai dibacok di leher berkali-kali oleh YS," lanjutnya.

Usai membunuh Uli, pelaku YS mengambil kalung emas dan handphone korban. Lalu tiba-tiba ia mendengar suara sepeda motor yang dikendarai Roni usai mengantar pelaku MA.

"Pelaku YS pun bersembunyi di balik pintu dan langsung mengayunkan parang ke korban Roni saat baru masuk rumah," tutur Andrian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang telah nikah siri ini sakit hati karena mau dipisahkan oleh keluarga," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KUHPdengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini