Kantor Bea Cukai Dumai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Beserta Mesin Speedboat

Rokok itu merupakan hasil penindakan dan penegahan bersama aparat hukum terkait di perairan 2021-2022, Jumat.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:15 WIB
Kantor Bea Cukai Dumai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Beserta Mesin Speedboat
Sebanyak 175 ribu bungkus atau 3,5 juta batang rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Provinsi Riau [antara]

SuaraRiau.id - Sebanyak 175 ribu bungkus atau 3,5 juta batang rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Provinsi Riau, Jumat 22 Juli 2022.

Rokok itu merupakan hasil penindakan dan penegahan bersama aparat hukum terkait di perairan 2021-2022.

Selain itu Bea cukai juga memusnahkan barang ilegal lain, seperti obatan, pakaian bekas, ban bekas sepeda motor, tali, jok mobil, sepatu, tas dan satu unit sarana pengangkut berupa Kapal KM Rizky Baru serta satu mesin speedboat dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

Kepala BC Dumai Bambang Sukoco menjelaskan, pemusnahan sejumlah barang milik negara ini sudah melalui proses penetapan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk wujud melindungi masyarakat terhadap barang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Baca Juga:Terekam Kamera Pengawas, Aksi Santai Seorang Pria Bawa Kabur Sepeda Motor Curian

"Penindakan barang ilegal bersama lintas instansi di perairan ini tidak ada tersangka dan kita musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut," kata Bambang dalam keterangan pers.

Penegahan barang ilegal ini dilakukan petugas karena melanggar ketentuan larangan pembatasan saat importasi dan ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Dikatakan, nilai dari barang ilegal dengan 123 kali penindakan yang dimusnahkan ini berkisar Rp3,5 miliar dan akibat dari kegiatan ilegal tersebut negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp2,4 miliar apabila beredar bebas di kalangan masyarakat.

"Ini juga wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang barang ilegal," sebut Bambang.

Peredaran rokok ilegal dan MMEA, lanjut dia, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai, juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, harga rokok ilegal dan MMEA ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredaran dan dibatasi konsumsinya.

Baca Juga:Diiming-Iming Untung Rp 1 Juta Jual Barang Lelang Bea Cukai, Mahasiswi di Palembang Tertipu Rp318 Juta

Di samping itu, peredaran barang-barang bekas seperti pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan akan membahayakan masyarakat, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan.

Rincian barang ilegal dimusnahkan, yaitu, rokok berbagai merek sebanyak 175.601 bungkus atau kurang lebih 3,5 juta batang, berbagai macam kemasan obatan, pakaian bekas 6 koli, Tali 2 bal, sepatu 300 koli, tas 107 pcs, dua jok mobil, susu bubuk dan rempah16 karton, kemudian ban bekas sepeda motor 850 unit serta sarana angkut berupa Kapal KM Rizky Baru dan mesin speedboat dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini