SuaraRiau.id - PS Glow menang gugatan terhadap MS Glow terkait perkara brand. Diketahui, MS Glow, produk kecantikan Shandy Purnamasari dan Juragan 99 harus membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar kepada PS Glow.
Meski memenangkan gugatan, Putra Siregar sebagai pemilik PS Glow berharap bisa berdamai dengan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Dia bahkan mengaku tak mengharapkan uang ganti rugi dari pihak MS Glow seperti yang telah diatur oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Tak hanya itu, Putra Siregar mengaku siap menutup usaha PS Glow dan membagikan semua produk yang tersisa secara gratis ke publik.
Hal itu juga disampaikan oleh Putra Siregar melalui surat tertulis yang dikirim Anji.
Septia Siregar mengunggah surat yang ditulis oleh suaminya yang dititipkan ke Anji lewat Instagram pribadinya.
"Dengan segala kerendahan hati, melalui postingan kali ini saya berharap diberikan kesempatan untuk bisa bertemu langsung dengan Mbak Maharani, Mbak Shandi dan Mas Gilang agar seluruh perselisihan yang terjadi saat ini dapat diselesaikan secara damai dan penuh rasa kekeluargaan,” tulis Septia Siregar dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari Instagram pribadi @septiasiregar17.
"Kami berharap niat dan kehendak bang Putra ini dapat sampai secara langsung sehingga kami dapat segera bersilaturahmi untuk menyampaikan amanah tersebut dengan kerendahan hati. Mohon Maaf Atas kegaduhan yang terjadi dan Mohon doa dari teman-teman semua, insyaAllah keputusan Bang Putra tidak dilandasi oleh apapun kecuali ketulusan, karena bagaimanapun, persaudaraan akan selalu lebih indah dibanding perpecahan dan permusuhan” sambungnya.