SuaraRiau.id - Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu diamankan atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp471 juta, Selasa (19/7/2022).
Kades berinisial A pada tersebut sebelumnya diperiksa beberapa jam oleh Penyidik Kejari Indragiri Hulu.
"Penahanan untuk mempermudah proses periksaan dan nilai kerugian setelah audit Inspektorat Indragiri Hulu," kata Kepala Kejari Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan, penahanan tersangka guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, terhitung Selasa (19/7) hingga 20 hari ke depan. Tersangka A dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-UUndang Nomor 31 Tahun 1999, Junto Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan terhadap tersangka, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu. Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp100 juta.
Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.
"Selain itu, dari keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujarnya.
Secara kronologisnya, kata Kajari, bendahara dan Kepala Desa (Kades) Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencairan Dana Desa dari Riau pada tahun 2020. Setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.
Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif. (Antara)